Kongkalinkong Pengurusan Documen PT.MBS di Bea Cukai Batam Tipe B

    Kongkalinkong  Pengurusan Documen PT.MBS di  Bea Cukai Batam Tipe B
    Artificial Grass ( karpet Plastik ) di lokasi

    Batam Senen 03 Januari 2022

    Bea Cukai Batam mempermasalahkan documen  barang  milik  PT Marina Batam Sejahtera(MBS) hendak mengirim  ke jakarta berupa Artificial Grass ( karpet Plastik )yang dikemas dalam 1 containerNo cont : ICBU 6052400 / 40 feet PT.MBS selaku  import telah mengikuti prosedur yang berlaku dan juga sudah memenuhi kewajiban pabean  dalam hal pajak import telah di bayar senilai Rp.40.542.000.No dokumen ppftz-01 332550 tgl 07 des 2021.

    Pihak dari PT.Marina Batam Sejahtera Hendri  selaku maneger saat di komfirmasi oleh awak media menerangkan bahwa kami sebagai  inportir telah melalui proses yang berlaku dan apa pun biaya yang timbul telah kami bayarkan ke negara.

    Sebelum  barang mau di berangkatkan ke  jakarta itu melalui proses document pabean, setelah PT.Marina Batam Sejahtera membayar pajak nya timbul lah intruksi pemeriksaan fisik, petugas Bea Cukai Pelabuhan Batu ampar pun melakukan pemeriksaan, setelah itu hasil pemeriksaan  dituangkan di BAP dan dikirim lagi ke   kasi Pabean Rudi Firmansyah.

    Setelah diteliti oleh Rudi Firmansyah beliau menetapkan barang yang dikirim tersebut ada lah tekstil dan harus memenuhi larangan pembatasan, PT.MSB tidak bisa memenuhi.

    Karna tidak memenuhi persyaratan Proses berlanjut   ke bagian penyidik lebih kurang sekitar 3-4 hari, setelah penyidik mendapatkan hasil dari BAP melimpahkan kembali kepada  kasi Pabean.Setelah Kasi pabean menerimah BAP dari penyidik  di saran kan untuk mengajukan pembatalan dokumen.!!tapi kasi pabean menolak dengan alasan documen sudah lewat 3 hari dan memutuskan untuk mengeluarkan barang tersebut dari container dan tidak boleh dikirim.

    Sementara PT.Marina Batam Sejahtera sudah bayak mengeluarkan biaya dari biaya cintainer , biaya buruh untuk pembongkaran dan biaya lain lain.

    "Maneger PT MBS Hendri sebagai import memehon kepada kepala kantor Bea cukai agar  diperhatikan kami pedagang kecil jika ada perubahan aturan mohon agar sosialisasikan dulu oleh Bea cukai, documen kami sudah 2 proses di lalui mengapa tidak dari awal di kasih tau dan lagian uang yang telah kami setor ke negara buat kembali pada kami bukan secepat kami kasihkan ke negara, Documen kami ajukan dari tanggal 07 desember 2021 sampai sekarang masih belum jelas ujung pangkal nya".tutur Hendri maneger PT MBS

    Berita ini sebelum di naikin sudah comfirmasi melalui WhatsApp  Ambang Kepala Bea Cukai dan Humas Ridwan tapi tidak ada respon sama sekali.(tim)

    Zulfahmi

    Zulfahmi

    Artikel Sebelumnya

    Rudi : Masjid Agung Mulai Kita Renovasi...

    Artikel Berikutnya

    Dalam Perut Buaya Ditemukan Potongan Kaki,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024

    Ikuti Kami